Skip to main content

Mohammad Natsir: Sang Penggagas “Negara Demokrasi Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Luthfi Assyaukanie dalam buku Ideologi Islam dan Utopia, Tiga Model Negara Demokrasi di Indonesia (2011) menyebutkan paling tidak secara umum, terdapat tiga model pemerintahan yang dibayangkan dan didukung oleh tiga generasi Muslim Indonesia, yaitu pertama, Negara Demokrasi Islam yang bertujuan menjadikan Islam sebagai dasar negara, serta mendorong kaum Muslim mengambil peran utama dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia. Kedua, Negara Demokrasi Agama, yakni model yang menekankan pentingnya kehidupan pluralis di Indonesia dan bertujuan menjadikan negara pengawal semua agama. Ketiga, Negara Demokrasi Liberal, yang dapat juga disebut Negara Demokrasi Sekular yang bertujuan membebaskan agama dari dominasi negara (seperti yang diusung model kedua) dan mengusung sekularisasi sebagai fondasi negara.
Terkait dengan itu, menurut Assyaukanie, Mohammad Natsir (1908-1993) adalah tokoh penting baik dalam wacana intelektual tentang Islam maupun dalam sejarah politik di Indonesia pada umumnya. Bahkan istilah “Negara Demokrasi Islam” pada awalnya dikemukakan olehnya dalam pernyataan, “negara yang berdasarkan Islam bukanlah teokrasi. Ia adalah Negara Demokrasi. Ia bukan juga negara sekular. Ia adalah Negara Demokrasi Islam”.
Tulisan “Jejak Konstitusi” kali akan membahas mengenai Natsir, seorang tokoh islam yang tidak hanya memperkenalkan istilah “Negara Demokrasi Islam”, tapi juga pemimpin yang paling konsisten mendukung gagasan itu. Menurut Assyaukanie dalam buku yang mulanya merupakan karya Disertasi Ph.D di Universitas Melbourne, Natsir sejak awal telah berkontribusi pada perdebatan seputar isu-isu Islam sejak masa prakemerdekaan, ketika dia dan Soekarno mendiskusikan isu Islam dan nasionalisme.
Lahir di Alahan Panjang yang dahulu disebut Lembah Gumanti, Sumatera Barat pada 17 Juli 1908, Mohammad Natsir sempat bersekolah di Holland Inlander School (HIS) Adabyah, HIS Solok, dan HIS Padang hingga lanjut pada Meer Uitgebreid Loger Onderwijs (MULO) Padang yang setingkat dengan sekolah menengah pertama. Saat di MULO, Natsir muda belajar bermain biola dan mengikuti Jong Islamiten Bond (JIB).
Lulus dari MULO, Natsir hijrah ke Pulau Jawa menuju Algemeene Middelbare School (AMS) Bandung, sekolah menengah atas Belanda. Di sana Natsir masuk jurusan AMS Afdeling A-II yang khusus mempelajari sastra dan humaniora barat sehingga Natsir dapat belajar bahasa latin, kebudayaan, dan filsafat yunani. Natsir pernah menjadi juara 1 lomba Deklamasi Bahasa Belanda dengan menggunakan satu syair karangan Multatuli berjudul “De Bandjir” dan mendapat hadiah buku karangan Westenenk, Waar Mensen Tigger Buren Ziyn (Manusia dan Harimau Hidup Sejiran). 
Saat di AMS, Natsir bergabung dengan JIB cabang Bandung yang didirikan oleh Haji Agus Salim dan Wiwoho Purbohadijoyo. Di sana pula Natsir berkenalan dengan Mohammad Roem, Prawoto Mangkusasmito dan Kasman Singodimedjo para kolega yang kelak menjadi tokoh penting Masyumi, partai yang didirikannya nanti. Natsir kerap pula bergaul dengan tokoh pergerakan waktu itu. Natsir bahkan pernah mendengarkan pidato Soekarno dalam Rapat Umum Partai Nasional Indonesia, 17 Oktober 1929.
Salah satu tokoh yang sangat berpengaruh pada diri Natsir muda adalah Ahmad Hassan (1887-1962), pemimpin karismatik Persatuan Islam (Persis) seorang pria keturunan India asal Singapura yang mengajari Natsir pelajaran agama secara informal. Dari Hassan pula, Natsir mendapat terjamahan Al-Quran dalam bahasa Inggris oleh Muhammad Ali dan Tafsir Al-Furqan karya Hassan. Selain Hassan, pemikiran Natsir juga dipengaruhi Haji Agus Salim dan Ahmad Sjoorkati, seorang ulama asal Sudan pendiri Al-Irsyad.
Pada usia 23 tahun, dia mendirikan sekolah Pendidikan Islam (Pendis) yang menggabungkan pendidikan islam dengan pengetahuan umum. Di sekolah itu, Natsir memberikan keleluasaan pemikiran bagi murid-muridnya degan mengurangi hafalan, berkebun, belajar piano bahkan mementaskan lagu, sandiwara musik, dan kerajinan tangan. Selain itu, Natsir juga aktif pada Majalah Pembela Islam. Dalam salah satu tulisan awalnya, menurut Assyaukanie, Natsir sebenarnya dengan sangat hati-hati menerima demokrasi. Dia berargumen bahwa ada beberapa hal dalam Islam yang dianggap final, sehingga tidak ada ruang bagi orang untuk membahasnya. Baginya, isu-isu seperti pelarangan perjudian dan pornografi tidak bisa dibahas atau di-vote di dalam parlemen. DPR tidak punya hak membahas hal-hal itu.  Pada 1930, Natsir juga terlibat dalam perdebatan tentang Nasionalisme di mana dia berpihak kepada gurunya, A. Hassan, menentang Soekarno. Pada 1939, juga kerap Natsir menulis serangkaian artikel tentang Islam dan Nasionalisme di Pandji Islam dan Pedoman Masjarakat.
Dari 1949-1958, Natsir mengetuai Partai Masyumi dan pada 1950 menjadi Perdana Menteri. Kepiawaian Natsir dalam berpolitik terlihat ketika menjadi Ketua Fraksi Masyumi yang mengajukan Mosi Integrasi di parlemen Republik Indonesia Serikat. Lobi dilakukan berbulan-bulan hingga Natsir mengajukan gagasan kompromistis agar semua negara bagian bersama-sama mendirikan negara kesatuan melalui prosedur parlementer. Usulan tersebut diterima pemimpin fraksi lain. Pemerintah yang diwakili Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden merangkap Perdana Menteri Mohammad Hatta pun menyetujui mosi tersebut. Akhirnya pada 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam Pembentukan Negara Kesatuan. Pada 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengumumkan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikenang sebagai Proklamasi Kedua Republik Indonesia.
Karena kejadian politik di masa itu, Natsir kemudian melibatkan diri pada gerakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) sehingga Natsir bersama keluarga ikut hijrah dan bergerilya ke Sumatera Barat. Setelah tiga tahun meninggalkan Jakarta, pada tahun 1961 mereka menyerah dan Natsir menjadi tahanan politik. Setelah Orde Lama berganti menjadi Orde Baru, Natsir pun dibebaskan dan menyingkir dari dunia politik, Natsir mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) pada Mei 1967. Walau demikian, Natsir ikut meneken Petisi 50 pada 5 Mei 1980 yang mengakibatkan dirinya dicekal oleh pemerintahan Orde Baru.
Pengaruh pandangan Natsir tentang islam sangat terasa di masa itu. Dalam pidato yang dia sampaikan di Pakistan Institute of World Affairs pada 1952, dia sempat berkata, “Sebagian besar orang Amerika, dan maksud saya Amerika Serikat,menganggap negeri mereka dan bangsa mereka Kristen. Almarhum presiden mereka, Franklin Delano Roosevelt, secara terbuka sangat Kristen dan selama perang dunia lalu jarang tidak menyebut-nyebut Kekristenan dalam seruannya terhadap bangsa-bangsa di dunia…. Tapi begitu kita, setelah berhasil mendapatkan kemerdekaan kita, menyatakan diri kita sebagai bangsa Islam, langsung saja keprihatinan dinyatakan tentang kita “menuju teokratis”. Ada orang yang menerimanya begitu saja, misalnya oleh James A. Michener. Dalam bukunya Voice of Asia dia mengutip pembicaraannya dengan yang mulia Miss Jinnah. Mr. Michener mengatakan bahwa “mengherankan bahwa Mr. Jinnah, yang bukan orang yang sangat beragama, ternyata mendirikan teokrasi”. Putri terhormat itu, saudara perempuan Qa’id-a-Adzam yang agung itu  (semoga rahmat Allah ada di atasnya), membalas, “apa maksudmu, teokrasi! Kami adalah Negara Muslim. Itu tidak berarti negara agama. Itu berarti negara untuk Muslim…” dan lagi: “Kami bukan negara yang diselenggarakan imam atau hierarki. Kami adalah negara yang diatur menurut prinsip-prinsip Muslim. Dan bisa saya katakan itulah prinsip-prinsip yang baik untuk mengatur sebuah negara.” (Assyaukanie: 2011).
Dalam tulisan dan kajian Assyaukanie, bagi Natsir negara bukanlah tujuan akhir bagi Muslim. Ia adalah “alat”—menurut istilah Natsir sendiri—yang bisa dipakai Muslim untuk memelihara kewajiban agamawi dan duniawi mereka. Sebagai alat, negara harus fleksibel dan harus bisa mencapai tujuan tertinggi Islam, yakni, penerapan syariat, sehingga dilihat dari sudut pandang pemikiran politik Islam klasik, menurut Assyaukanie, konsep Natsir akan negara sangatlah progresif.  Natsir menulis, “Dengan atau tidak dengan Islam, negara memang bisa berdiri dan memang sudah berdiri sebelum dan sesudah Islam, di mana saja ada segolongan manusia yang hidup bersama-sama dalam satu masyarakat. Pada zaman onta dan pohon korma ada negara, pada zaman kapal terbang ada negara. Negara pada zaman onta, sebagaimana yang munasabah dengan zaman itu dan negara pada zaman kapal terbang, sebagaimana yang munasabah dengan zaman kapal terbang pula.” (Assyaukanie: 2011).
Walaupun hanya lulusan AMS, Mohammad Natsir adalah otodidak pandai. Dia mempelajari dan mampu menggunakan enam bahasa asing: Latin, Belanda, Jerman, Prancis, Inggris, dan Arab. Walau demikian, Natsir tidak pernah menulis buku, akan tetapi artikel-artikelnya telah dihimpun ke dalam beberapa buku seperti Capita Selecta. Bandung: W. van Hoeve, 1954; Some Observations Concerning the Role of Islam in National and International Affairs; an Address Originally Made before the Pakistan Institute of World Affairs with Subsequent Elucidatory Additions. Ithaca: Southeast Asia Program Dept. of Far Eastern Studies Cornell University, 1954; Persatuan Agama dengan Negara. Padang: Jajasan Pendidikan Islam, 1968; Islam dan Kristen di Indonesia. Bandung: Peladjar dan Bulan Sabit, 1969; Kebudayaan Islam dalam Perspektif Sejarah: Kumpulan Karangan. Jakarta: Girimukti Pasaka, 1988. Islam Sebagai Dasar Negara. Jakarta: DDII, 2000; dan Agama dan Negara dalam Perspektif Islam. Jakarta: Media Da’wah, 2001. 

Sumber Bacaan:

Luthfi Assyaukanie. Ideologi Islam dan Utopia, Tiga Model Negara Demokrasi di Indonesia, Freedom Institute (2011).


http://serbasejarah.wordpress.com yang mengutip Majalah Tempo Edisi “Politik Natsir Di Tengah Dua Rezim”.

#Telah dimuat di Majalah Konstitusi, Januari 2015.

Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan