Skip to main content

Siti Soekaptinah: “Tokoh Kongres Perempoean Indonesia Pertama dan Anggota BPUPKI, Konstituante, DPRS RI, serta DPR RI”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Lahir di Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 1907, Siti Soekaptinah merupakan satu dari sedikit perempuan Indonesia yang mendapat kesempatan mengenyam pendidikan. Sempat bersekolah di HIS (diploma 1922) dan MULO Kweekschool Taman Siswa Yogyakarta (diploma 1926), Siti Soekaptinah kemudian menjadi guru sekolah “Taman Siswa” Yogyakarta yang didirikan oleh Ki Hadjar Dewantoro (Soewardi Soerjaningrat) bersama istrinya Nyi. Hadjar Dewantoro yang merupakan sekolah dengan sistem pendidikan nasionalis independen.
Selain menjadi guru, dari tahun 1926-1929, Siti Soekaptinah juga menjadi pembantu Urusan Masyarakat Semarang mengepalai pondok orang ropoh dan menjadi anggota Gemeente Raad Semarang. Siti Soekaptinah juga pada tahun 1928-1929 merupakan penulis badan Kongres Perempoean Indonesia Pertama di Yogyakarta. 
Menurut Susan Blackburn dalam buku Kongres Perempuan Pertama, Tinjauan Ulang, pada tahun 1922 Nyi. Hadjar Dewantoro telah membentuk organisasi Wanita Taman Siswa yang beranggotakan guru-guru perempuan yang tergabung dalam sistem pendidikan Taman Siswa. Tujuan utama Taman Siswa itu sendiri adalah untuk melatih para pendukung Indonesia merdeka. “Oleh karena itu, Taman Siswa memiliki dasar filosofi yang berakar kuat pada filsafat Jawa, namun demikian tetap berafiliasi erat baik dengan gerakan nasionalis, maupun dengan gerakan nonpolitik yang lebih konservatif, “ ungkap Susan Blackburn.
Menurut Susan Blackburn pula, Siti Soekaptinah yang bekerja sebagai guru Taman Siswa di Yogyakarta juga mendapatkan kesempatan untuk berbicara dalam kongres tersebut. Kongres yang dihadiri sekitar 1.000 orang dalam resepsi pada tanggal 22 Desember 1928 dan 750 sampai 1.000 orang pada tiga pertemuan terbuka selama berlangsungnya kongres tersebut dianggap merupakan saat yang mengawali gerakan perempuan dan juga bagi gerakan nasionalis. Salah satu tandanya adalah besarnya jumlah peserta yang hadir dan kehadiran anggota organisasi-organisasi penting Indonesia yang dipimpin oleh para laki-laki seperti wakil dari Boedi Oetomo, Partai Nasional Indonesia, Pemoeda Indonesia, Partai Sarekat Islam, Walfadjri, Jong Java, Jong Madoera, Mohammadijah, dan Jong Islamieten Bond. (Blackburn: 2007).
            Dalam buku 45 Tahun Sumpah Pemuda yang dikutip dalam bagian Biodata Anggota BPUPKI buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 yang diterbitkan Sekretariat Negara Republik Indonesia (Jakarta: 1998), Siti Soekaptinah sempat menulis pengalamannya dalam berbagai pergerakan seperti 1922-1929 sebaga anggota Jong Java, Pemuda Indonesia; 1931-1934 sebagai Ketua Pengurus Besar Jong Islamieten Bonnd Dames Afdeling (JIBDA); dan 1940-1942 menjadi Penulis Kongres Perempuan Indonesia Keempat.
            Ketika Jepang mendarat di bumi pertiwi, pada tahun 1934 Siti Soekaptinah menjadi Ketua Poesat Tenaga Rakyat bagian wanita di Jakarta dan pada 1944-1945 menjadi Ketua Pengurus Pusat Huzinkai (Fujinkai). Pada tahun 1945 beliau menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perempuan selain Mr. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso.
            David Bourchier, dalam buku Illiberal Democracy in Indonesia, the Ideology of Family State (2015) menjelaskan representasi BPUPKI yang meliputi kaum perempuan Indonesia. Khusus untuk Siti Soekaptinah, David Bourchier menyebutkan, “Siti Soekaptinah Soenarjo Mangoenpoespito, a long time women’s right activist who had represented Parindra before the war and headed the Women’s Association during the occupation.”
            Pada tahun 1946,  Siti Soekaptinah menjadi anggota Pengurus Besar Perwari dan pada tahun 1947 menjadi Ketua Kowani Pusat.  Beliau kemudian bergabung dalam Partai Masjumi sebagai Anggota Pimpinan yang menjabat dari 1946 hingga1960. Dalam rentang waktu itu, Siti Soekaptinah terpilih sebagai anggota DPRS RI dan DPR RI pada 1950-1960, bahkan menjadi anggota Konstituante pada tahun 1956. Pada tahun 1951 sampai 1960 beliau menjadi Ketua Pengurus Besar Masjumi Muslimat.
            Tokoh perempuan yang bernama lengkap Raden Nganten Siti Soekaptinah Soenarjo Mangoenpoespito ini kemudian mendapat Tanda Penghargaan Republik Indonesia berupa Bintang Mahaputra Utama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 048/TK/Tahun 1992 pada tanggal 12 Agustus 1992. 

Sumber Bacaan:

David Bourchier. Illiberal Democracy in Indonesia, the Ideology of Family State. Routledge (Newyork: 2015)

Susan Blackburn. Kongres Perempuan Pertama, Tinjauan Ulang. Yayasan Obor, KITLV (Jakarta: 2007).

Safroedin Bahar, dkk. (Penyunting). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia (Jakarta: 1998).

#Telah dimuat di Majalah Konstitusi, April 2015.


Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan